PEDOMAN MEDIA SIBER
I. Pendahuluan
-
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi seluruh aktivitas jurnalistik NusantaraUpdate.id dalam mengelola, memproduksi, dan mempublikasikan konten di platform digital.
-
Pedoman ini berlandaskan:
-
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Kode Etik Jurnalistik
-
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
-
Prinsip etika jurnalistik internasional
-
-
Tujuan pedoman ini antara lain:
-
Menjaga kualitas, integritas, dan profesionalisme pemberitaan
-
Melindungi kepentingan publik
-
Menjaga keberlangsungan media yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab
-
Mengatur tata kelola konten buatan pengguna (UGC)
-
II. Ruang Lingkup
Pedoman ini mencakup:
-
Seluruh konten jurnalistik di NusantaraUpdate.id, termasuk teks, foto, video, audio, dan infografik.
-
Konten buatan pengguna (User Generated Content).
-
Konten komersial seperti advertorial, iklan, dan materi sponsor.
III. Prinsip Jurnalistik
-
Akurasi dan Verifikasi
-
Setiap berita harus diverifikasi sebelum diterbitkan.
-
Fakta harus dicek ke sumber yang tepat, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh disajikan sebagai fakta.
-
-
Keberimbangan dan Keadilan
-
Pemberitaan harus mencakup semua pihak yang relevan.
-
Pihak yang disebut dalam berita wajib diberi kesempatan memberikan klarifikasi.
-
-
Tidak Beritikad Buruk
-
Redaksi dilarang mempublikasikan konten dengan tujuan merendahkan, menyerang, atau merugikan individu/kelompok tertentu tanpa dasar fakta.
-
-
Transparansi Sumber
-
Penggunaan sumber anonim hanya diperbolehkan untuk alasan keselamatan atau kepentingan publik.
-
-
Ketepatan Judul
-
Judul harus mencerminkan isi berita dan tidak menyesatkan (no misleading headline / clickbait ekstrem).
-
IV. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Pengguna yang memberikan komentar, opini, foto, atau video wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
-
UGC dilarang memuat:
-
Kebencian SARA
-
Hoaks, fitnah, dan tuduhan tanpa bukti
-
Pornografi
-
Kekerasan atau ancaman
-
Pelanggaran privasi
-
-
Redaksi berhak menghapus, memblokir, atau menonaktifkan UGC yang melanggar tanpa pemberitahuan.
-
Pengguna bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah.
V. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat
-
Hak Jawab
-
Pihak yang dirugikan oleh konten berhak memberikan tanggapan yang proporsional.
-
NusantaraUpdate.id wajib mempublikasikan hak jawab sesuai etika yang berlaku.
-
-
Hak Koreksi
-
Koreksi dilakukan segera setelah ditemukan atau setelah ada permintaan yang sah.
-
-
Ralat dan Pembaruan Berita
-
Revisi, pembaruan (update), dan ralat wajib mencantumkan tanggal serta keterangan perubahan.
-
VI. Pencabutan Berita
-
Berita dapat dicabut hanya jika:
-
Mengandung data yang terbukti salah secara substansial
-
Melibatkan perlindungan anak atau korban
-
Berpotensi menimbulkan dampak serius bagi keselamatan narasumber
-
-
Pencabutan wajib diberi penjelasan yang jelas bagi pembaca.
VII. Iklan, Sponsor, dan Konten Berbayar
-
Setiap konten berbayar harus ditandai jelas seperti “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored Content”.
-
Iklan tidak boleh menyerupai berita atau mempengaruhi independensi redaksi.
-
Testimoni, klaim, atau janji produk sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengiklan.
VIII. Hak Cipta dan Atribusi
-
NusantaraUpdate.id menghormati hak cipta setiap materi yang digunakan.
-
Penggunaan foto, video, kutipan, atau materi pihak ketiga harus mencantumkan sumber.
-
Pengguna yang mengirimkan karya memberikan izin non-eksklusif kepada media.
IX. Independensi Redaksi
-
Redaksi bekerja tanpa intervensi politik, bisnis, atau kepentingan tertentu.
-
Jika terjadi konflik kepentingan, jurnalis wajib menghindari peliputan atau harus menyatakan konflik tersebut kepada redaksi.
X. Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan
-
Identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah 18 tahun, dan individu rentan lainnya tidak boleh dipublikasikan secara lengkap.
-
Foto yang merendahkan martabat manusia dilarang dipublikasikan.
XI. Keamanan Data dan Privasi
-
Data pribadi narasumber atau pengguna dijaga kerahasiaannya.
-
Redaksi hanya akan membagikan data jika diwajibkan oleh hukum atau atas izin yang bersangkutan.
XII. Mekanisme Pengaduan
-
Pengaduan dapat dikirim melalui email resmi, formulir kontak, atau kanal komunikasi yang disediakan.
-
Redaksi wajib meninjau pengaduan dan memberi tanggapan awal maksimal 2×24 jam.
-
Penyelesaian sengketa jurnalistik mengikuti mekanisme Dewan Pers.
XIII. Publikasi Pedoman
-
Pedoman Media Siber ini dipublikasikan di situs NusantaraUpdate.id dan diperbarui secara berkala.
-
Seluruh staf, kontributor, dan jurnalis wajib memahami dan menandatangani pedoman ini.
XIV. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan resmi NusantaraUpdate.id dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab kepada publik.

