NUSANTARAUPDATE.ID, BALIKPAPAN, 29/05/2026 — Aliansi BEM Se-Kalimantan melalui Koordinator Isu Teknologi dan Pembangunan sekaligus Presiden Mahasiswa BEM Politeknik Negeri Balikpapan menyampaikan perhatian serius terhadap tata kelola pembangunan dan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan. Sebagai salah satu kota strategis di Kalimantan, Balikpapan dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat luas.
Koordinator Isu Teknologi dan Pembangunan Aliansi BEM Se-Kalimantan sekaligus Presiden Mahasiswa BEM Politeknik Negeri Balikpapan, M. Helmy Febrian, menilai bahwa keberadaan THM tidak dapat dipandang semata sebagai aktivitas ekonomi dan hiburan, melainkan juga berkaitan langsung dengan tata kelola kota, pengawasan kebijakan publik, keamanan lingkungan, serta dampak sosial yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha hiburan malam berjalan sesuai koridor hukum, ketertiban umum, dan nilai sosial masyarakat. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus menyentuh aspek operasional dan dampak sosialnya,” ujar Helmy.
Aliansi BEM Se-Kalimantan menilai bahwa pengawasan terhadap operasional THM merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Rekreasi Umum, serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang kemudian mengalami perubahan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021. Selain itu, pengawasan kegiatan usaha juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian dan perhatian terhadap kondisi di lapangan, Aliansi BEM Se-Kalimantan menilai masih diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan THM di Kota Balikpapan. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan dapat memunculkan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran jam operasional, persoalan legalitas usaha, pengawasan minuman beralkohol, hingga gangguan ketertiban umum dan keresahan masyarakat sekitar.
Aliansi BEM Se-Kalimantan juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya berorientasi pada aspek pendapatan daerah semata, tetapi juga wajib memperhatikan dampak sosial, ketenteraman lingkungan, dan kepentingan masyarakat secara luas. Pengelolaan sektor hiburan malam harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Dalam press release ini, Aliansi BEM Se-Kalimantan menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Kota Balikpapan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM);
2. Meminta pengawasan terpadu dan transparan terhadap legalitas usaha, jam operasional, distribusi minuman beralkohol, serta ketertiban lingkungan sekitar THM;
3. Mendorong penegakan aturan yang tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan operasional maupun perizinan;
4. Mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya berorientasi pada pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan kepentingan masyarakat.
Aliansi BEM Se-Kalimantan menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, ketertiban kota, dan tata kelola pembangunan yang sehat.














